SOTK (Struktur Organisasi Dan Tata Kerja) Pemerintah Desa adalah salah satu landasan dalam pengangkatan atau pengisian jabatan Perangkat Desa, selain aturan khusus mengenai pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Juncto Permendagri Nomor 83 tahun 2015.
SOTK desa merupakan suatu sistem dalam organisasi desa yang mengatur tugas, fungsi, dan hubungan kerja perangkat desa. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Kepala desa bertanggung jawab dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, melakukan pembinaan kepada masyarakat, melakukan upaya pemberdayaan masyarakat desa, dan melakukan pembangunan. Dimana dalam menjalankan tugasnya, seorang Kepala desa dibantu oleh perangkat desa lainnya, seperti sekretaris desa, pelaksana teknis, dan unsur kewilayahan.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2015, pasal 11 dipaparkan sebagai berikut :
Susunan organisasi Pemerintahan Desa disesuaikan dengan Desa Swasembada, Swakarya, dan Swadaya
- Desa Swasembada wajib hukumnya memiliki tiga bagian urusan dan tiga seksi
- Desa Swakarya bisa memiliki tiga bagian urusan dan tiga seksi
- Desa Swadaya memiliki dua bagian urusan dan 2 seksi
Tugas dan fungsi. Pemerintah desa yang terdiri dari kepala desa, sekretariat desa, kepala kewilayahan dan kepala teknis memiliki kedudukan dan tugas sebagaimana berikut :
Kepala Desa
Kepala desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan tugasnya, kepala desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
- Menyelenggarakan pemerintahan desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
- Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya;
- Tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Desa
Sekretaris desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretaris desa. Sekretaris desa bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Fungsi sekretaris desa adalah :
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum, seperti: Penataan administrasi perangkat desa Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor Penyiapan rapat Pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas Pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan, seperti: Pengurusan administrasi keuangan Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran Verifikasi administrasi keuangan Admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya,
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan.
- Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan
Tugas dan Fungsi Kepala Urusan (Kaur)
Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Kepala urusan pemerintahan desa terdiri dari kepala urusan tata usaha, kepala urusan keuangan, dan kepala urusan perencanaan, berikut adalah fungsinya :
- Kepala urusan tata usaha Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti: Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa. Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Kepala urusan keuangan Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti: Pengurusan administrasi keuangan. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran. Verifikasi administrasi keuangan. Admnistrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Kepala urusan perencanaan Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti: Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Melakukan monitoring dan evaluasi program Menyusun laporan
Deky
18 Maret 2024 10:51:13
Salam sukses...