Desa Doloduo Dua Mengikuti Pembentukan Dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Di kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2025
doloduo-dua.bolmongkab.go.id - Sangadi Wawan Bonde Mengikuti Pembentukan Dan Pembinaan Desa Sadar Hukum Dari Kementrian Hukum Provinsi Sulawesi Utara Dengan Tema "PEMBENTUKAN POS BANTUAN HUKUM SELEKSI PARALEGAL JUSTICE AWARD DAN LOMBA KADARKUM." Bertempat Di Manado, Kamis 30 Januari 2025
Salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat adalah dengan dibentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang pembentukannya didasarkan pada beberapa kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum.
Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah program berkelanjutan dalam upaya membangun kesadaran hukum masyarakat. Kolaborasi antar instansi pemerintah maupun dengan masyarakat adalah kunci mencapai keberhasilan.
Desa/Kelurahan sebagai instansi yang berhadapan langsung dengan kehidupan dinamika masyarakat perlu memiliki kecakapan dalam memimpin warganya termasuk menghadapi berbagai permasalahan hukum yang terjadi.
Kepala Desa/Lurah menjadi juru damai bagi warganya dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum masyarakat. Upaya yang dilakukan dikenal sebagai non litigasi atau bertugas sebagai paralegal. Desa/Kelurahan Sadar Hukum maupun Paralegal Justice Award merupakan proses membentuk kesadaran hukum diawali dengan akses informasi hukum, pemahaman terhadap hukum, kesadaran hukum, kepatuhan dan berujung pangkal pada budaya hukum.
Deky
18 Maret 2024 10:51:13
Salam sukses...